Hukrim  

Polwan Gadungan Terjerat 3 Perkara Penipuan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Istiani terjerat 3 perkara penipuan sekaligus pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Terdakwa menipu sejumlah warga untuk berbisnis solar dan LPG. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menggunakan baju seragam Polwan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Dalam sidang penipuan bisnis tabung LPG, Istiani dituntut pidana 4 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penggelapan mobil, Istiani dituntut 3 tahun penjara dan suaminya, Murtaki alias Taki, dituntut 4 tahun penjara. Satu perkara lagi masih dalam agenda mendengar keterangan saksi untuk perempuan berkerudung namun bertato itu.

Untuk perkara penggelapan kendaraan, Taki bersama Istiani mendatangi rumah Sudarwanto untuk mengajaknya berbisnis gas LPG dan minyak, Senin (15/10/2019). Sudarwanto mengaku tidak punya uang, bahkan hendak menjual mobil Nissan Terano miliknya untuk menambah biaya persalinan istrinya. Taki kemudian membujuk Sudarwanto untuk menyerahkan mobil kepadanya dan nanti uang Rp120 juta akan dibayarkan secara kredit dalam waktu tiga bulan. Sudarwanto setuju lalu menyerahkan mobil untuk dibawa Taki. Selang seminggu, Taki datang dan meminta BPKB serta STNK mobil itu dengan alasan hendak menghidupkan pajak mobil yang mati. Tapi 3 bulan kemudian, Taki dan Istiani tidak lagi dapat ditemui atau dihubungi.

Pada perkara lainnya, Istiani selaku Direktris CV Kencana Bersama, mengaku sebagai seorang pejabat Polda Kalteng sebagaimana poto terdakwa dengan menggunakan pakaian dinas Polwan lengkap. Istiani juga mengaku orang dekat mantan Gubernur Kalteng dan telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar di Kalteng yang bergerak dalam bidang jual beli bahan bakar minyak dan gas. Dia meminta Achmad Baihaki ikut berinvestasi sekaligus mengajak teman-temannya yang lain untuk bergabung.

Karena percaya dengan ucapan Istiani, beberapa korban menyerahkan uang dalam jumlah cukup banyak untuk investasi. Adiyantoro menyerahkan uang Rp287,9 juta, Wawan Restijono menyerahkan 40 ton BBM jenis solar senilai Rp327,6 juta, Shinta Puspitasari menyerahkan Rp231,22 juta.

Setelah beberapa bulan, para korban tidak menerima hasil investasi seperti yang dijanjikan Istiani. Ketika ditagih, Istiani menyerahkan cek yang belakangan diketahui kosong saat hendak dicairkan di bank. dre