PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktur CV Srikandi, Rika Christina selaku terdakwa perkara korupsi Gedung Balai Pertemuan Desa Bereng Jun Kabupaten Gunung Mas mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/1/2020).
Majelis Hakim memvonis Rika dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta harus membayar sisa uang pengganti kerugian negara Rp22 juta.
“Kami cukup terkejut karena putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 4 tahun dan 9 bulan penjara,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Sentosa.
Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Agus menyebut putusan itu terlalu timpang karena Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara.
“Dana pembangunan lebih banyak dinikmati ibu Rika. Kades hanya menikmati sedikit,” beber Agus.
Terpisah, Rika menuding kuitansi pembelian material bangunan yang menjadi bukti sebenarnya banyak direkayasa oknum perangkat desa.
“Kuitansi yang mereka laporkan itu palsu semua. Jadi aku akan laporkan mereka semua lewat Polri,” ucap Rika.
Dalam persidangan terdahulu, Andreas Arpenodi selaku Kepala Desa Bereng Jun telah mendapat vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp22,32 juta atau diganti 2 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan dirasa jauh dari tuntutan mereka yang meminta pidana 4 tahun dan 9 bulan penjara. dre