PALANGKA RAYA Tabiin alias Biin terancam pidana penjara selama 1,5 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1). Kepala Cabang CV Brasma Barsama (BB) itu menggelapkan uang setoran beras milik perusahaannya hingga sejumlah Rp64,775 juta.
Berawal ketika CV BB selaku distributor beras melakukan pengecekan ke Toko Sani karena ada keterlambatan pembayaran pada bulan September 2019. Ternyata pemilik toko itu mengaku telah mencicil Rp10 juta. CV BB kemudian melakukan pengecekan ke seluruh berkas pembayaran di kantor mereka dengan toko pelanggan.
Mereka menemukan lagi ada uang tagihan yang sudah dibayarkan tapi uangnya tidak disetorkan Biin. Saat dikonfrontasi, Biin akhirnya mengaku mulai menggelapkan uang pembayaran untuk pembelian beras Lahap dari konsumen pada beberapa toko. Biin dapat melakukannya karena dia juga membantu tugas sales melakukan penagihan.
Terdapat empat toko yang pembayaran berasnya digelapkan oleh Biin hingga sejumlah Rp64,775 juta. Uang yang seharusnya disetorkan Biin ke perusahaan justru digunakan untuk keperluan pribadinya. Merasa dirugikan, pihak Kantor Pusat CV BB akhirnya mengadukan kasus itu ke aparat kepolisian. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Biin dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. dre