JAKARTA/tabengan.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima perwakilan masyarakat adat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) berkenaan dengan masyarakat adat, di Jakarta, Selasa (28/1).
RUU Masyarakat Adat (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat) ini posisinya masih dalam perjuangan dan sudah beberapa periode diusulkan untuk dapat disahkan.
Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI mengatakan, RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional pada nomor urut 32 dari 50 RUU yang disepakati untuk dibahas, dan diharapkan dapat segera dibahas untuk seterusnya diundangkan.
RUU Masyarakat Adat ini krusial. Mengingat pengakuan terhadap masyarakat adat sendiri, sejatinya ada dalam konstitusi sejak UUD 1945 disiapkan pendiri bangsa ini pada 18 Agustus 1945 silam. Sayangnya pengakuan ini terkendala oleh proses administrasi dan aturan yang secara jelas memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.
“Kepada kami di Komite I telah dimintakan dukungan agar agenda RUU Masyarakat Adat ini dapat segera diundangkan, sebagai payung hukum perlindungan masyarakat adat,” kata Teras, akhir pekan kemarin.
Termasuk, lanjut Teras, di dalamnya perlindungan atas hak atas identitas budaya, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak untuk menyelesaikan sengketa adat dan pelanggaran adat, hak ulayat/hak wilayah adat dan hak masyarakat adat atas tanah, hak atas kekayaan intelektual tradisional, hak atas agama leluhur (beragama, kepercayaan, spiritualitas, nilai-nilai tradisi) dan hak atas pendidikan masyarakat adat.
Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, para senator di Komite I telah menunjukkan dukungan pribadi agar RUU Masyarakat Adat ini diteruskan sebagai UU.
“Saya menggarisbawahi sebagai pimpinan Komite I DPD RI, agar ada upaya sinergis demi suksesnya RUU ini disahkan,” kata Teras.
Kemudian diharapkan agar dalam upaya mendorong RUU ini memegang prinsip pengakuan terhadap masyarakat adat, perlindungan serta akhirnya pemberdayaan. Tiga substansi ini mesti menjadi semangat dasar RUU ini, agar komunitas masyarakat adat, tak hanya terlindungi haknya namun juga bisa berdaya di atas tanah airnya.
“Komite I sudah bentuk Timja (Tim Kerja). Kita akan maksimalkan Timja ini dan dorong demi tercapainya UU yang melindungi kepentingan masyarakat adat, yang adalah cikal bakal ke-Indonesia-an kita,” pungkas Teras. ist/adn