Tenaga Ahli Dibalik Para Legislator DPRD Kalteng

H ACHMAD ROSADY
H ACHMAD ROSADY

Tabengan.com – Selama ini publik sangat mengenal wajah-wajah jajaran legislator DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), karena kerap bertugas di lingkup umum. Dibalik itu, ada orang-orang dibelakang layar yang bertugas sebagai penunjang merangkap konsultan, konseptor hingga penasehat dari jajaran wakil rakyat tersebut. Mereka kerap disebut tenaga ahli atau kelompok pakar Dewan.

H Achmad Rosyadi merupakan salah satu dari sekian banyak tenaga ahli atau kelompok pakar, yang bertugas di DPRD Kalteng. Dirinya selama ini sebagai tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga cukup berperan penting bagi kalangan dewan di fraksi tersebut. Dijelaskannya, tugas pokok dari tenaga ahli dewan sendiri, juga memiliki dasar hukum.

Sebut saja Peraturan Pemerintah PP No 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2019. Dijelaskannya ada dua tenaga ahli atau kelompok pakar di DPRD Kalteng yaitu tenaga ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk Pimpinan, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi-Komisi.

“Lalu ada tenaga ahli untuk fraksi yang bukan AKD, namun perpanjangan tangan dari partai dimana di institusi ini ada tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PKB, Gerindra, NasDem dan Gabungan yaitu PAN, PKS, PPP, Hanura dan Perindo,” ujarnya kepada awak media, ketika ditemui di Press Room DPRD Kalteng, Senin (3/2).

Khusus untuk tugas-tugas tenaga ahli fraksi sendiri seperti membuat naskah pendapat umum serta pendapat akhir fraksi, yang disampaikan ketika rapat paripurna. Lalu ada juga beberapa tugas penting lain, yang diberikan oleh fraksi.

Intinya apapun agendanya, pihaknya selaku kelompok pakarlah, yang membuat naskah penting demi lancarnya keberlangsungan rapat Paripurna. Untuk hak dari tenaga tersebut juga mendapat gaji perbulan, yang diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2017.

“Rata-rata latar belakang dari tenaga ahli beragam profesi, kalau saya sendiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bertugas selama 36 tahun. Setelah purna tugas kita langsung bekerja sebagai tenaga ahli fraksi sejak 2018 silam,” ujar pria murah senyum tersebut. Untuk fraksi tenaga ahlinya berjumlah satu orang, dibantu dua orang tenaga dari sekretariat dewan. Didin Rakhmadin