Hukrim  

Patahkan Tangan Sepupu, Pemuda Ini Divonis 2,5 Tahun

vonis patah tangan
Terdakwa penganiayaan terhadap sepupu saat diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/2). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Andi Nitra, terdakwa perkara penganiayaan mendapat vonis 2,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/2).

“Terdakwa memukul saudara sepupunya, Toto Wahyudi dengan balok sehingga tangannya patah,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivianto kepada wartawan.

Menurut Rivianto, perkara berawal ketika anak korban mencandai Andi dengan memegang pantatnya. Andi tidak terima lalu memukul anak korban. Korban yang mendapat laporan anaknya dipukul menjadi tidak terima. Akhirnya korban bertemu dengan Andi di lapangan voli SDN 1 Mungku Baru. Setelah adu mulut, korban memukul wajah Andi dengan tangan kosong. Andi dengan emosi mengambil sepotong balok kayu sepanjang satu meter dan memukulkannya berkali-kali ke arah korban. Akibatnya korban menderita luka robek pada dahi kiri dan kanan serta tulang lengan kiri patah. Andi akhirnya terjerat pidana sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. dre