Hukrim  

PSK Dibayar Uang Palsu, 3 Serangkai Dibui

ekspos kasus uang palsu
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo dan jajaran Reskrimsus dalam ekspose kasus uang palsus. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tiga kawanan pemalsu uang rupiah berhasil dibekuk tim Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Sat Reskrim Polres Gunung Mas. Ketiga tersangka, Sony Susanto (39), Angga (18) dan Syahrul (19) ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (30/1) lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tindak pidana mata uang tersebut bermula ketika tersangka Sony Susanto yang berprofesi sebagai makelar sarang burung walet mendapat informasi dari Angga bahwa Wahab (DPO) bisa membuat uang palsu.

Berdasarkan info itu, Minggu (19/1), Angga dan Wahab pun bertemu dengan Sony Susanto di baraknya Jalan Seroja, Kecamatan Baamang. Di tempat itu, mereka berempat lalu merencanakan membuat uang palsu dan segera membeli peralatannya.

Yakni 1 unit printer, 2 rim kertas HVS, 2 gunting dan 4 kotak tinta printer. Setelah mendapatkan peralatan, keempatnya pun melakukan scanning kepada 3 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan selesai keesokan harinya. Dalam satu hari itu, keempat pelaku mencetak 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Selesai dicetak dan digunting, tersangka Angga, Sony Susanto dan Syahrul berencana mengedarkan uang palsu tersebut untuk membeli sarang burung walet di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” katanya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, Selasa (4/2).

Dilanjutkan, dalam perjalanan ketiga pelaku sempat mampir ke karaoke di Kecamatan Manuhing dan menyewa PSK. Nahasnya, pelaku membayar PSK dengan uang palsu sebanyak 57 lembar senilai Rp5,7 juta.

Keesokan harinya, barulah ketiganya mendatangi korban untuk membeli sarang burung walet seberat 3,5 kilogram. Angga yang bertugas melakukan transaksi lalu memberikan 424 lembar uang palsu senilai Rp42 juta. Usai sukses bertransaksi, ketiga tersangka lalu menjual kembali sarang burung walet tersebut sebesar Rp35 juta.

“Korban baru mengetahui jika uang itu palsu setelah melakukan pengecekan. Awalnya korban saat bertransaksi hendak mengecek uang, namun ketika itu tersangka Sony Susanto menyebutkan tidak usah diperiksa karena baru saja dari bank,” tuturnya.

Dijelaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Pelaku yang masih DPO terus kita lakukan pengejaran. Saat ini kita melakukan melakukan inventarisir mengenai uang palsu yang telah digunakan tersangka,” tegasnya. fwa