PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pono terpaksa menjadi terdakwa perkara perdagangan manusia dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/2/2020).
Pemilik salah satu kafe di lokalisasi itu mendapat tudingan menampung perempuan bawah umur bernama samaran Melati (14) untuk melayani tamu berhubungan seks.
Berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi adanya perdagangan perempuan atau anak di bawah umur pada salah satu kafe di komplek lokalisasi Jalan Eka Sendehan Gang II, Kota Palangka Raya.
Mereka kemudian mulai memantau Cafe Pitasari di wilayah itu, Jumat (15/12/2019). Setelah memastikan adanya anak bawah umur bekerja disitu, Polisi mengamankan Pono.
Saat interogasi, Pono mengaku telah menampung dan mempekerjakan Melati pada kafe itu. Selain itu, Pono juga memberi izin kepada Melati untuk melayani tamu kafe untuk berhubungan seks dengan hanya menyewa kamar seharga Rp50.000,-.
Melati telah bekerja sebulan di tempat itu untuk menemani tamu bernyanyi karaoke, menakar minuman keras, menemani ngobrol, dan berhubungan badan.
Akhirnya, Pono dituding melakuan eksploitasi terhadap Melati yang masih di bawah umur. Pono dikenakan pidana berlapis sesuai Pasal 2 ayat 1 UU RI N0 21/2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak. dre