KUALA KAPUAS/tabengan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan teguran dan penertiban bangunan yang berada di atas sungai atau parit yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) di lokasi Jalan Pemuda, Handil Ulis, Kota Kuala Kapuas, belum lama ini.
Hal itu, disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin melalui Kasi Operasional Sudarto dan Kasi Ketertiban Masyarakat Maman Suherman berdasarkan informasi Lurah Selat Utara.
Lebih lanjut, Sudarto mengatakan, dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan arahan dari Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, dan laporan Lurah Selat Utara, Kecamatan Selat yang telah dilakukan pengecekan langsung dan memang didapati pondasi bangunan yang hendak dibangun di bantaran sungai.
“Saat tiba di lokasi kami langsung bertemu pemilik pondasi bangunan dan dilakukan dialog dan penyampaian secara persuasif agar pihak pemilik bangunan dapat membongkar atau menertibkan sendiri bangunannya,” ucap Sudarto. ist/c-hr