PANGKALAN BUN/tabengan.com– Zuhriansyah (27) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan terpaksa diamankan polisi karena telah melakukan penipuan dengan cara membuat laporan palsu. Dia mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku mendatangi SPKT Polres Kobar dengan membuat laporan telah dibegal oleh 2 orang pria bersenjata. Dalam laporannya pelaku bercerita telah kehilangan uang dan handphone saat dibegal di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sidorejo pada Senin (3/2/2020) pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan palsu, uang yang dibawa kabur pembegal sebanyak Rp25 juta.
“Setelah mendapatkan laporan, kami pun tidak percaya dengan pelaku tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, terdapat banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku,” kata Tri Wibowo, Rabu (5/2).
Lanjutnya, setelah diketahui laporan itu palsu, penyidik pun kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan reka ulang kejadian. Dari reka adegan, pertama pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga.
“Pelaku memang sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya, karena uang senilai Rp25 juta sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, sehingga pelaku nekat buat laporan palsu,” ujar Tri Wibowo.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah handphone merek Vivo dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” bebernya. c-uli