Hukrim  

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Biin dan Cris Divonis 14 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com– Tabi’in alias Biin selaku terdakwa perkara penggelapan terpaksa menerima vonis 14 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kepala Cabang CV Brasma Barsama (BB)
Palangka Raya itu terbukti menggelapkan uang penjualan beras milik perusahaannya hingga sejumlah Rp64,775 juta.
“Dalam sidang terpisah, Criswanto alias Cris selaku Kepala Gudang CV BB juga mendapat vonis serupa dengan Biin,” ucap Humas PN Palangka Raya, Zulkifli, Jumat (7/2/2020).
Berawal ketika CV BB selaku distributor beras melakukan pengecekan ke Toko Sani karena ada keterlambatan pembayaran pada bulan September 2019. Ternyata pemilik toko itu mengaku telah mencicil Rp10 juta. CV
BB kemudian melakukan stock opname dan membandingkan berkas pembayaran
di kantor mereka dengan toko pelanggan. Mereka menemukan lagi ada uang tagihan yang sudah dibayarkan tapi uangnya tidak disetorkan Biin. Saat dikonfrontasi, Biin akhirnya mengaku mulai menggelapkan uang pembayaran untuk pembelian beras Lahap dari konsumen pada beberapa toko. Biin dapat melakukannya karena dia juga membantu tugas sales
melakukan penagihan. Terdapat empat toko yang pembayaran berasnya digelapkan oleh Biin hingga sejumlah Rp64,775 juta. Uang yang seharusnya disetorkan Biin ke perusahaan justru digunakan untuk keperluan pribadinya. Merasa dirugikan, pihak Kantor Pusat CV BB
akhirnya mengadukan kasus itu ke aparat kepolisian.
Cris melakukan modus yang sama yakni menagih uang pembelian beras dari empat toko pelanggan, namun hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Karena merugi hingga Rp57,596 juta, Johansyah Horman mengadukan Cris kepada aparat kepolisian. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Biin dan Cris terbukti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 374 KUHP
tentang penggelapan. dre