Ekobis  

Menjamurnya Hotel Melati di Pangkalan Bun Diawasi Ketat

hotel melati di pangkalan bun
Anggota Satpol PP dan Damkar Kobar melakukan pengawasan terhadap hotel melati di Pangkalan Bun, Selasa (11/2). TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Guna menghindari penyalahgunaan izin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pengawasan ketat hotel-hotel melati yang kian menjamur di Kota Pangkalan Bun. Alhasil, di lapangan ditemukan sejumlah hotel melati masih belum memiliki dokumen usaha penginapan, Selasa (11/2).

“Seiring bertambah hotel melati, maka kami melakukan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah terkait penyelenggaraan usaha penginapan di wilayah Kecamatan Arut Selatan,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfhi.

Menurutnya, saat melakukan kegiatan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penyelenggaraan usaha penginapan dan hotel, pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah hotel melati di Pangkalan Bun.

“Kami mendatangi hotel-hotel melati seperti Penginapan Mess Rapi Indah, Shafa Hotel, Hotel Candi Agung 1 dan Hotel Citra Agung. Totalnya ada empat tempat yang kami datangi,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut, lanjutnya, ditemukan beberapa dokumen perizinan yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha. Semestinya untuk dokumen perizinan ini harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Personel dari Bidang Penegakan Perda menyarankan dan mengarahkan agar dokumen-dokumen yang belum lengkap tersebut agar diurus di dinas terkait guna ketertiban administrasi usaha dalam waktu secepatnya,” bebernya.

Pada prinsipnya, Pemda selalu mendukung semua investasi dan pelaku usaha di Kabupaten Kobar. Namun untuk masalah perizinan juga harus ditaati pelaku usaha.

“Dalam waktu dua minggu nanti bakal kita cek lagi. Apakah sudah mengurus dokumen atau belum. Jika nanti pada saatnya belum melakukan perlengkapan dokumen perizinan, maka akan kami laporkan kepada pimpinan untuk tindakan lebih lanjut,” bebernya. c-uli