Hukrim  

Korupsi APBD Katingan, Mantan Kepala Kas BTN Dilimpahkan

tersangka korupsi apbd katingan
Tersangka Teguh Handoko, mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang dilimpahkan dari Polda ke Kejati Kalteng, Selasa (11/2). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan tersangka Teguh Handoko, mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Selasa (11/2) siang.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Teguh Handoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi Rp100 miliar yang melibatkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantengli dan mantan Kabag Perbendaharaan, Teklie yang kini sudah mendapatkan vonis oleh hakim.

“Pelimpahan ini kita lakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik,” ucap Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo.

Disampaikan, selama proses penyidikan tersangka Teguh Handoko tidak dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng.

“Itu merupakan hak prerogatif dari penyidik karena selama pemeriksaan tersangka dinilai kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam korupsi tersebut, yakni mengubah pelaksanaan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Katingan dan BTN Pondok Pinang tentang penunjukan BTN Pondok Pinang untuk menyimpan uang daerah Pemkab Katingan, dalam bentuk deposito menjadi rekening giro tanpa konfirmasi.

Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Kabupaten Katingan yang disimpan di BTN Pondok Pinang kepada pihak yang tidak berwenang. Lalu, melakukan pemindahbukuan dana di rekening kasda Pemkab Katingan, yang diduga dimaksudkan sebagai bunga deposito.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. fwa