PULANG PISAU/tabengan.com – Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau (Pulpis) buru pelaku perusakan fasilitas taman kota di samping rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati (Wabup) Pulpis yang terjadi Senin (10/2) malam pukul 23.00 WIB, dan baru diketahui pada Selasa (11/2).
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pulpis yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertamanan, Ferdinan.
“Betul, hari ini kita menerima langsung laporan DPUPR yang diwakilkan oleh Kabid Tata Ruang Ferdinan, dan untuk hasil CCTV juga telah kita terima, selanjutnya kita proses,” beber Widodo kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dikatakan Widodo, pihak PUPR telah memberikan klarifikasinya terkait peristiwa tersebut. Bahkan, rekaman CCTV juga telah dipelajari.
“Betul kalau jumlahnya ada 3 orang, tapi yang kita duga melakukan itu ada 1 orang, dan kita duga itu masih anak-anak,” terang Kapolsek.
Namun, kata Kapolsek, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah itu betul anak-anak, karena yang dilihat masih dalam CCTV belum terlalu jelas. Kondisinya malam hari dan cukup terlalu jauh.
“Yang jelas itu sudah kita pelajari, dan kita sudah koordinasi dengan Buser, dan intinya sudah ada titik terang untuk itu,” jelasnya.
Kenapa pihaknya menindaklanjuti terkait perusakan itu, karena berita tentang perusakan telah viral, khususnya di media masa. Yang jelas, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus tersehut.
“Kalau untuk kerugian dan kerusakannya di bawah Rp250 ribu, dan kerusakannya pun tidak ada, potnya tidak pecah, dan pohon atau bunga masih bisa dikembalikan seperti semua,” terangnya.
Widodo mengimbau masyarakat Kahayan Hilir, khususnya para pemuda yang hobinya nongkrong di kota terutama di taman-taman kota, agar bersama-sama menjaga taman kota, khususnya fasilitas taman yang merupakan fasilitas negara dalam hal ini Pemkab Pulpis.
“Kalau kita tidak bisa merawatnya, jangan sampai kita merusak. Karena implikasinya selain melanggar undang-undang dan tindak pidana, itu juga dapat merugikan kita sendiri, terutama Pemda yang kembali memperbaiki fasilitas yang dirusak itu,” tandasnya. c-mye