Hukrim  

Mantan Kepala Kantor Kas BTN Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam Waktu Dekat

PALANGKA RAYA/tabengan.com– Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penuntutan Rabani M Halawa
menyampaikan pandangan awal pihak kejaksaan terhadap pelimpahan
tersangka korupsi, Teguh Handoko dari penyidik Ditresrkimsus Polda
Kalteng.
“Kita tidak menemukan dia (Teguh Handoko) menikmati kerugian
negara. Yang menikmati adalah Heryanto Chandra dan Ahmad Yantenglie,”
ucap Rabani kepada wartawan, Rabu (12/2).
Teguh Handoko merupakan mantan Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta yang menjadi tersangka yang dalam
hilangnya uang Rp35 miliar milik kas daerah Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Katingan. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp100 miliar
uang Pemkab Katingan yang dipindahkan ke Kantor Kas BTN Pondok Pinang.
Selain Teguh Handoko, perkara itu juga melibatkan mantan Bupati, Ahmad
Yantenglie dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Teklie yang telah
lebih dahulu mendapat vonis pengadilan. Heryanto Chandra selaku
Direktur PT Zanasfar Mandiri juga menjadi tersangka namun hingga kini
berstatus buron dan belum dapat tertangkap oleh Polisi.
“Haryanto sekarang kayaknya masih di Australia,” kata Rabani. Peranan Teguh Handoko adalah mengurus dan memberi bantuan penarikan uang kas Pemkab Katingan oleh Haryanto Chandra ke rekening pribadinya.
Meski menyatakan belum ada bukti Teguh Handoko menikmati kerugian
negara, Rabani menyatakan tidak menutup kemungkinan Teguh dapat
terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mungkin nanti menyusul dari Polda,” singkat Rabani. Untuk penahanan terhadap Teguh Handoko ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dan dapat diperpanjang selama 10 hari.
“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkas Rabani. dre