PULANG PISAU/tabengan.com- Sungguh miris dan menyayat hati, sedianya tenaga pendidik mengayomi dan melindungi anak didiknya, namun hal tersebut berbanding terbalik. MA (26), guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, tega menggarap kemolekan muridnya, sebut saja Bunga (15), di ruang kesiswaan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Waka Polres Kompol Imam Riyadi dan Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra saat jumpa pers, Minggu (23/2/2020), mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hari itu, korban bersekolah seperti biasa, namun ketika korban sedang duduk di depan kelas bersama teman-temannya, ada panggilan menggunakan pelantang menyebut nama korban dan teman korban bernama Ifan (16) untuk datang ke kantor ruang kesiswaan. Korban melihat pelaku yang memberikan pengumuman saat itu.
Korban dan teman korban kemudian ke depan ruang kesiswaan. Setelah korban dan teman korban di ruang kesiswaan itu, ditanya oleh pelaku, “Tahu gak kesalahan kalian kenapa bisa masuk kantor?” Lalu dijawab korban dan teman korban, “Ga tau, emang apa pak?” ujar korban dan teman korban.
Selanjutnya dijawab oleh pelaku, “Kalau memang gak tau, satu-satu saya sidang!” tegas pelaku.
Singkat cerita, pelaku menyidang korban. Katanya, kesalahan korban adalah berpacaran dengan teman korban bernama Ifan. Setelah cukup lama ditanyai, korban sebenarnya minta izin pulang, karena teman-temannya yang lain sudah pulang, sehingga ia mulai takut.
Namun, pelaku langsung mendekati korban dan mengajak korban melakukan persetubuhan. Korban berusaha menolak, tapi pelaku yang sudah dirasuki nafsu birahi hingga ke ubun-ubun, merenggut mahkota korban dengan beringas. Korban pun tak berdaya melawan nafsu setan pelaku.
Dikatakan Siswo, hasil pemeriksaan dokter terdapat luka robek di bagian kemaluan korban yang disebabkan oleh benda tumpul. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan denda 5 miliar. c-mye