Hukrim  

Gugatan Mantan Dosen Vs Mahasiswa Berlanjut

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Meski sempat muncul adanya surat perjanjian perdamaian antara mantan dosen salah satu perguruan tinggi, Apritia Dwi Montik dan mahasiswi, Sinke Permatani, rupanya gugatan tetap berlanjut.

“Kalau yang empat (mahasiswa) setuju damai, maka proses dihentikan.

Tapi jika tidak setuju, maka perkara dilanjutkan,” beber Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Penggugat (Apritia), Minggu (23/2/2020).

Berawal saat lima mahasiswi yakni Sinke, Maria, Idris, Herdianti, dan Dhea melaporkan Apritia ke Polda Kalteng dengan tudingan dugaan penggelapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Apritia melalui Kuasa Hukum menyatakan telah menyetorkan titipan dana UKT itu ke bendahara kampus namun akibat perubahan sistem pembayaran manual menjadi online maka ada sejumlah penyetoran tidak tercatat.

Merasa dipermalukan dan difitnah, Apritia melayangkan gugatan ganti rugi imateril Rp500 juta terhadap lima mahasiswa itu. Belakangan muncul surat perdamaian antara Apritia dengan Sinke tapi tidak dengan empat mahasiswa lainnya, Rabu (22/1/2020).

Halim menyatakan tidak ada permintaan untuk berdamai dari empat mahasiswa lainnya. Sidang berikutnya adalah agenda pembuktian damai antara Penggugat dan Tergugat.

“Ya 100 persen optimis gugatan diterima,” p ungkas Halim.

Terpisah, Jeplin M Sianturi selaku Kuasa Hukum Tergugat untuk empat mahasiswa, menyatakan gugatan masih berlanjut dengan agenda keterangan saksi dari Penggugat.

“Sudah dua kali kesempatan saksi Penggugat gak pernah hadir. Selasa ini terakhir sekaligus saksi Tergugat,” sebut Jeplin.

Dia menyebut Penggugat (Apritia) hanya berdamai dengan Sinke dan tidak pernah mengajukan perdamaian kepada empat mahasiswa lainnya.

Jeplin memaparkan, berdasarkan hukum acara dengan berdamainya salah satu Tergugat dengan Penggugat tidak dapat dijadikan generalisasi untuk para Tergugat lainnya.

Dia menjabarkan proses pencabutan gugatan tidak serta merta dapat dilakukan hanya menggunakan surat apabila proses hukum sudah masuk pada tahapan pemeriksaan atau jawab menjawabkarena harus mendapat persetujuan dari Tergugat.

“Optimis (gugatan) ditolak dan rekonvensi dikabulkan,” tandas Jeplin mengakhiri percakapan. dre