Hukrim  

Bupati Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Nanga Bulik/tabengan.com – Banyaknya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau, membuat Bupati Lamandau H Hendra Lesmana merasa miris dan prihatin.

Diketahui, dalam dua bulan terakhir, Januari-Februari 2020, sudah ada 4 kasus persetubuhan anak di Kabupaten Lamandau.

Karenanya, dia berharap ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa. Hal itu disampaikannya saat melakukan Kunker ke Desa Kina, Kecamatan Batang Kawa, Minggu (23/2/2020).

“Melalui tokoh-tokoh agama, tokoh adat, saya harapkan terus memberikan pemahaman serta perlindungan kepada anak-anak kita,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak selain dilarang dalam agama juga bertentangan dengan hukum adat dan hukum positif di Negara Republik Indonesia.

“Kehadiran semua pihak mulai dari orang tua, tokoh agama tokoh adat untuk memberikan pemahaman serta pendidikan kepada anak sangat penting dalam rangka mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendra juga mengaku sudah melakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Lamandau agar siapapun pelaku pencabulan anak dihukum dengan hukuman yang setimpal.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kapolres, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Tidak ada ampun bagi orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Apalagi merenggut masa depan si anak itu saya tidak toleransi,” tandasnya.

Kemudian, imbuh dia, untuk keadatan (tokoh adat) diharapkan bisa mengambil sikap dengan menegakkan hukum adat. c-kar