Hukrim  

Posting SARA Kasus PSHT Kotim, Warga Jember Ditangkap

pelaku ujaran kebencian
Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pasma Royce saat menunjukkan barang bukti penangkapan. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook. AS (26) warga Jember, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelud, Kabupaten Denpasar Barat, Denpasar, Jumat (21/2) lalu.

Pelaku diketahui memosting ujaran kebencian pada 12-13 Februari lalu di Jember dan Lumajang yang mengandung SARA terkait kasus PSHT di Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu. Dalam postingannya di Facebook dengan akun Adis Ashter, pelaku meminta pelaku pengeroyokan agar dibebaskan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan selama 3 hari oleh Kanit Cyber Ditreskrimsus Kompol Aska bersama anggota. Penangkapan turut melibatkan Polres Kotim, Polda Jawa Timur dan Polda Bali.

“Pelaku kita tangkap dan amankan karena postingannya dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap orang lain dan kelompok,” katanya didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, Senin (24/2) siang.

Dijelaskan, ujaran kebencian tersebut diunggah pelaku karena emosi adanya tuntutan pembubaran PSHT oleh segelintir pihak.

“Pelaku kita kenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Hendra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat dan PSHT di Kalteng, agar tidak terprovokasi oleh ulah oknum yang melakukan ujaran kebencian.

“Mari jaga kondusifitas wilayah Kalteng dan percayakan proses penegakan hukum pada pihak kepolisian, baik Polres Kotim dan Polda Kalteng,” imbaunya. fwa