PANGKALAN BUN/tabengan.com – Setelah Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan penangkapan terhadap Gunawan (44) pada Senin (24/2/2020) pukul 15.30 WIB, polisi kemudian melakukan pengembangan asal mula pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Alhasil, dari nyanyian Gunawan itulah Sat Narkoba Polres Kobar berhasil mengamankan Bahrudin (43) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada pukul 18.30 WIB.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, dari tangan Bahrudin berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 50,22 gram. Barang itu disimpan di atas atap kandang ayam di samping rumahnya,” kata Kasat Narkoba Ipda Juan, Rabu (26/2/2020) siang.
Juan menambahkan, selain mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, gawai merek Samsung dan uang Rp800.000.
“Barang bukti berikut pelaku pun langsung kita bawa ke Polres Kobar dan saat ini pelaku sudah kami periksa secara intensif. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” ujar Juan. c-uli