Hukrim  

Dua Perawat Divonis 7 Bulan karena Sabu

perawat terdakwa sabu
Kedua terdakwa kasus sabu ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Karena konsumsi sabu, Jhon Free Mozard dan Adi Sriyono selaku terdakwa perkara narkotika dapat sedikit lega karena Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis masing-masing 7 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/2/2020).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 bulan penjara menyatakan menerima, demikian pula kedua terdakwa. Dua lelaki berprofesi perawat pada salah satu Dinas Kesehatan itu terbukti mengonsumsi sabu sebelum akhirnya tertangkap polisi.

Perkara bermula ketika Jhon menelepon Adi dan meminta diantarkan ke Timpah, Kabupaten Kapuas Rabu (2/10/2019). Jhon ingin membesuk pacar yang baru mengalami kecelakaan. Adi kemudian mendatangi Jhon di kontrakannya Jalan Kaladan, Kabupaten Barito Selatan.

Jhon meminta diantarkan dan supaya tidak mengantuk di jalan dia akan mencarikan sabu untuk dikonsumsi. Setelahnya, Jhon menelepon Erwin untuk meminta dicarikan sabu seharga Rp250.000. Sekitar 15 menit kemudian Erwin datang mengambil uang dan menyerahkan sepaket sabu.

Jhon menyiapkan perangkat mengisap sabu lalu mengonsumsi barang haram itu bersama dengan Adi.

Usai mengonsumsi sabu, Jhon mendapat kabar bahwa pacarnya telah dibawa ke Palangka Raya. Keduanya lalu menyusul menggunakan mobil Honda Brio nopol KH 1592 DF milik Adi ke Palangka Raya.

Namun aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat kendaraan mereka di Jalan G Obos VII, Palangka Raya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi endapan sisa sabu yang mereka konsumsi dalam bekas kotak rokok.

Keduanya lalu digiring ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentah penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. dre