Komisi II Perjuangkan Minuman Tradisional Kalteng Dilegalkan

INA PRAYAWATI
Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Ina Prayawati

PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap, kedepannya miniman tradisional atau khas Kalteng bisa dilegalkan. Sehingga bisa menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta melestarikan budaya suku Dayak dalam segi kuliner.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati, saat ini ada sejumlah wilayah yang telah melegalkan menuman khas daerah guna mendukung pariwisata serta melestarikan adat istiadat serta budaya. Diantaranya yaitu Bali yang terkenal dengan minuman arak Bali dan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang juga terkenal dengan arak khasnya.

“Wilayah lain, seperti Bali dan Manado, memiliki minuman yang menjadi ciri khasnya sendiri yaitu arak Bali dan arak Manado. Bahkan minuman tersebut sudah dilegalkan oleh pemerintah setempat dengan tujuan mendukung kepariwisataan dibidang kuliner dan melestarikan adat istiadat serta budaya setempat. Sehingga melalui kunjungan kerja (Kunker) ke Manado, kami dari Komisi II DPRD Kalteng mencoba memperjuangkan agar minuman khas Kalteng juga bisa dilegalkan,” kata Ina Prayawati, saat dikonfirmasi Tabengan melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/2).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini menjelaskan, Kalteng sendiri memiliki minuman khas suku Dayak, yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang, diantaranya yaitu Tuak dan Baram yang berasal dari fermentasi beras ketan.

Namun, kedua jenis minuman khas Kalteng tersebut belum memiliki legalitas dan pihaknya akan memperjuangkan agar kedepannya minuman khas Kalteng ini bisa dilegalkan oleh pemerintah daerah.

“Apabila memang bisa dilegalkan untuk kepentingan pengembangan pariwisata dibidang kuliner serta pelestarian budaya, kenapa tidak. Oleh karena itu, hasil kunjungan kami ini akan segera kami sampaikan kepada pihak pemerintah daerah agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini. sgh