PULANG PISAU/tabengan.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Trans Lintas Kalimantan, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Kali ini lokasinya Di Desa Sakakajang Km 59, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mobil Double Cabin jenis Ford Ranger warna biru metalik nomor polisi DA 8681 LF dikemudikan Aldi Ramadhan (21) warga Kompleks Kijang Kencana, RT 12 Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan penumpang M Fahrul Jamil (21), dan Jumadi (23), “menyambar” sepeda motor Supra Fit X warna biru nopol KH 2365 JA yang dikendarai Medi (49) berboncengan dengan Yulianto (50), warga Desa Simpur RT 1, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Lantas Polres Pulpis Iptu Muhammad Syafuan Nor mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika mobil Ford Ranger yang dikemudikan oleh Aldi Ramadhan melaju dari arah Palangka Raya menuju Pulpis. Sesampainya di TKP dari arah berlawanan sepeda motor KH 2365 JA yang dikendarai Medi, tiba-tiba menyeberang jalan tanpa menyalakan lampu sein kanan. Kecelakaan pun tak terelakkan. Kedua pengendara menderita luka berat dan sepeda motor mengalami rusak parah. Kedua korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di Palangka Raya.
“Faktor utama penyebab laka, pengendara motor Medi tidak memerhatikan situasi arus lalu lintas di depannya,” ujar Kasat Lantas.
Dikatakan, kondisi jalan lurus, arus ramai, dan terdapat garis putus-putus. Sedangkan kondisi cuaca atau alam pada sore haricerah. “Tindakan yang telah kita ambil, mendatangi TKP, menolong korban, mengamankan barang bukti (BB) kendaranan bermotor, mencatat saksi-saksi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan,” bebernya. c-mye