PANGKALAN BUN/tabengan.com – Rukip (52) warga Jalan Pramuka RT 15 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, tak bisa berkelit lagi ketika anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat menemukan narkoba jenis sabu sebesar 50,41 gram di saku kanan jaketnya. Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di tahanan.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (4/3/2020) pukul 18.30 WIB, saat itu tersangka tengah melintas di Jalan Pelita RT 02 Desa Pasir Panjang.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti 1 paket besar sabu dengan berat kotor 50,41 gram dan barang bukti lain yang kami amankan 1 lembar jaket warna biru Doker, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu, Kamis (5/3/2020).
Tersangka dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli