Pendidikan Merupakan Hak Asasi Manusia

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan, pendidikan merupakan hak asasi manusia dalam upaya meningkatkan derajat kualitas hidupnya sebagai warga negara dan warga masyarakat agar lebih baik.

Maka tugas pemerintah adalah menyiapkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bermutu, relevan dan berdaya saing, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan baik, ujar Sugianto saat Jambore Guru Kalteng Berkah 2020 Tingkat Provinsi Kalteng, di Bumi Perkemahan Kambariat Tuah Pahoe Palangka Raya, Kamis (5/3).

Lanjutnya, sesuai dengan visi nya sebagai Gubernur Kalteng masa jabatan 2016-2021, yaitu mewujudkan Kalteng maju, mandiri dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis (Berkah).

Maka sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dengan mewujudkan pendidikan di Kalteng yang lebih bermutu, relevansi, berdaya saing, dan terakses merata di setiap wilayah.

Seiring dengan adanya kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru yaitu tentang empat kebijakan “Merdeka Belajar” yaitu, pertama, tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan digantikan dengan ujian atau asesmen yang dilakukan hanya oleh sekolah.

Kedua, pada 2021, ujian nasional akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yaitu kompetensi literasi dan kompetensi numerasi, serta survei karakter.

Ketiga, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dan keempat, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel untuk mengakomudasi ketimpangan akses dan kualitas diberbagai daerah dengan ketentuan antara lain, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, prestasi 30 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Ke empat kebijakan tersebut diatas memiliki tujuan untuk menumbuhkan kultur belajar Abad 21, untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia unggul. Hal ini merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang patut kita dukung dengan baik dan sukseskan,” ujarnya. dkw