Hukrim  

Pekerjakan ABG di Lokalisasi, Pono Divonis 15 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pono (60) selaku terdakwa perdagangan manusia terpaksa menerima vonis 15 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3/2020).

“Terdakwa mempekerjakan anak bawah umur pada kafe miliknya di kompleks lokalisasi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een H Baboe kepada Wartawan.

Pono terbukti menampung anak bawah umur bernama samaran Melati (14) untuk melayani tamu berhubungan seks.

Berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi adanya perdagangan perempuan atau anak di bawah umur pada salah satu kafe di kompleks lokalisasi Jalan Eka Sendehan Gang II, Kota Palangka Raya.

Mereka kemudian mulai memantau Cafe Pitasari di wilayah itu, Jumat (15/12/2019). Setelah memastikan adanya anak bawah umur bekerja disitu, polisi mengamankan Pono. Saat interogasi, Pono mengaku telah menampung dan mempekerjakan Melati pada kafe itu. Selain itu, Pono juga memberi izin kepada Melati melayani tamu kafe untuk berhubungan seks.

Pono mendapat keuntungan dengan menyewakan kamar bertarif Rp50.000. Melati telah bekerja sebulan di tempat itu untuk menemani tamu bernyanyi karaoke, menakar minuman keras, menemani ngobrol, dan berhubungan badan.

Akhirnya, Pono dituding melakuan eksploitasi terhadap Melati yang masih di bawah umur. Pono terjerat pidana sesuai dengan Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak. dre