Hukrim  

Pengelola Judi Dingdong Jalani Persidangan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Aslam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara perjudian di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3/2020).

“Terdakwa menjalankan tempat usaha berupa judi mesin dingdong,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosi’ah kepada wartawan.

Bermula ketika Tim Ditreskrimum Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi perjudian pada sebuah ruko di simpang Jalan Halmahera samping Toko Singapore, Kota Palangka Raya.

Tiga hari setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian melakukan penyergapan ke lokasi itu, Selasa (31/3/2019) malam. Polisi melihat pada tempat itu benar terdapat aktifitas permainan judi berupa judi mesin dingdong, naga putar, dan tembak ikan.

Selain mengamankan Aslam, polisi juga sempat mengamankan sejumlah pemain judi di tempat tersebut.

Polisi mendapati barang bukti berupa 341 buah koin, uang Rp995.000. buku nota catatan penjualan koin, tiga mesin dingdong, satu mesin naga putar, satu mesin tembak ikan, dan tiga kartu chip. Saat interogasi, Aslam mengaku hanya menjadi pengelola tempat judi itu.

Pemilik sebenarnya adalah Awi yang dia kenal saat berada di Medan, Sumatera Utara. Awi menyuruh Aslam mengelola tempat judi itu dan mendapat upah Rp1,5 juta per bulan.

Aslam mengaku baru sebulan bekerja menjalankan perjudian itu dengan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per harinya.

Dalam persidangan, JPU menjerat Aslam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian. dre