PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wayan Wi (29), terdakwa perkara penganiayaan divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/3/2020).
“Terdakwa datang mengenakan topeng lalu melukai korban, Putu Riska (29) yang menggantikan istrinya sebagai pembantu rumah tangga,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivianto.
Berawal ketika Wayan yang mengenakan topeng kain untuk menutup mukanya, datang ke rumah milik Cuaca Irawan di Jalan Rajawali III No 25, Kamis (4/12/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Wayan kesal karena istrinya diberhentikan bekerja di tempat itu.
Wayan hendak masuk rumah namun terhadang anjing pemilik rumah yang menggonggonginya. Dia kemudian mengambil sebatang bambu untuk menakuti anjing itu namun kemudian ditegur korban. Meski mengenakan topeng, korban tetap mengenali Wayan dari perawakan tubuh dan gerak-geriknya.
Wayan yang kesal justru mengejar korban hingga ke dalam rumah dan sempat dihalangi oleh Herman dengan cara melemparkan kursi makan. Wayan makin emosi lalu mengambil sebilah pisau dari kantongnya dan menempelkannya ke leher korban.
Pisau yang dibawa Wayan itu juga sempat melukai jari kelingking korban. Kepada korban, Wayan sempat mengancam dan menyuruhnya pergi dari rumah itu agar istrinya dapat bekerja kembali menggantikannya. Sempat terjadi keributan bahkan penyanderaan pada korban sebelum akhirnya Wayan melarikan diri dari tempat tersebut. Polisi yang mendapat laporan dari korban dan penghuni rumah segera melakukan pelacakan dan menemukan Wayan sedang berada di Taman Pasuk Kameloh.
Karena melakukan perlawanan, polisi menembak kaki Wayan sebelum membawanya ke Mapolres Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut. dre