Hukrim  

Mafia Pangan Kalteng Terbongkar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sindikat mafia pangan di Kalimantan Tengah terbongkar. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap praktik penipuan beras dan penjualan gula rafinasi di Jalan Tingang VI, Kota Palangka Raya.

Muliady alias Ady (40), warga Jalan Bukit Keminting, tersangka praktik ilegal ditangkap petugas bersama Tim Satgas Pangan Provinsi Kalteng. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan praktik penipuan ini telah berlangsung selama 5 tahun.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, modus operandi dari tersangka adalah membeli beras biasa dan mengemasnya kembali menggunakan kemasan beras premium.

Kemudian terkait gula rafinasi, tersangka membeli gula tersebut dan menjualnya ke pedagang-pedagang setempat. Diketahui, gula rafinasi tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan hanya diperuntukan bagi keperluan industri.

“Praktik ini sudah berlangsung selama 5 tahun, peredarannya di Palangka Raya hingga ke Gunung Mas dengan omzet Rp50 juta per bulan,” katanya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit Indagsi Kompol Bayu Wicaksono dan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalteng Jenta, Rabu (11/3) pagi.

Untuk mendapat pasokan beras, lanjut Hendra, tersangka yang menyewa 3 ruko di kawasan Jalan Tingang VI membeli dari distributor di Pulau Jawa. Sedangkan untuk gula rafinasi diperoleh dari Banjarmasin.

“Ini bentuk nyata Tim Satgas Pangan dalam hal penegakan hukum. Setelah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak di pasar, penindakan kita lakukan juga. Semua berupaya memberikan efek jera kepada pengusaha curang dan membuat pasokan sembako kembali normal,” tegasnya.

Dari gudang di Jalan Tingang VI, petugas berhasil menyita barang bukti 7 karung beras Slyp Super FN masing-masing berisi 50 kilogram, 19 karung beras Pandan Wangi masing-masing 20 kilogram, 180 karung beras Slyp Rimbun Mas masing-masing 20 kilogram belum dijahit, 698 karung kosong dengan merek beras Pandan Wangi Tiga Jarum, Slyp Super FN, Slyp Super Zamrud, Slyp Super Rimbun Mas. Satu unit mesin jahit, timbangan beras dan nota pembelian.

Sedangkan untuk gula rafinasi diamankan 74 karung @25 kilogram gula kristal rafinasi, 14 karung berisi gula kristal rafinasi dengan label gula rafinasi netto 50 kilogram, 174 karung kosong berlabel gula rafinasi, 18 bungkus @1 kilogram gula rafinasi, timbangan bebek, penakar gula dan nota penjualan.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 110 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman pidana 5 tahun,” tegasnya. fwa