Hukrim  

Speedboat TNI Vs Loangboat BTN Sabangau

PALANGKA RAYA – Sementara itu, Ketua DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Antonius Kristiano menyebut, perkara kecelakaan sungai yang mengakibatkan hilangnya nyawa 7 orang termasuk ranah pidana.

“Kecelakaan lalu lintas itu merupakan kelalaian. Motoris perahu cepat itu harus diproses secara hukum karena ada korban jiwa,” tegas Antonius, Kamis (12/3).

Bila keluarga korban tidak puas dengan hasil penyelidikan, mereka dapat meminta badan atau lembaga yang lebih tinggi untuk melakukan penyelidikan ulang untuk mencari kebenaran.

“Dapat dengan menurunkan Tim Pencari Fakta,” tutur Antonius. Cara mengumpulkan data dengan meminta keterangan para saksi mata yang masih hidup dalam peristiwa itu, untuk menjelaskan bagaimana kronologis mulai dari awal perjalanan hingga terjadinya kecelakaan.

Setelah menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan, perdamaian atau islah antara tersangka dan keluarga korban tidak menghentikan proses hokum, melainkan hanya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. dre