Hukrim  

Satlantas Gagalkan Peredaran Sabu 30,74 Gram

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba antarprovinsi. Senin (16/3) malam, dua warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tertangkap di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kota Palangka Raya.

Dari tangan AR (30) dan MA (34), petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus seberat 30,74 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggota Satlantas merasa curiga dengan sebuah mobil Toyota Avanza bernopol DA 7382 TAG.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan hitam berisi 3 buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol DA 7382 TAG, 3 paket sabu seberat 30,74 gram, 1 buah dompet hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit handphone Samsung A20, 1 buah ATM BNI,” katanya, Selasa (17/3).

Disebutkan, saat penangkapan mobil dari arah Palangka Raya menuju Kasongan. Proses pemeriksaan secara intensif masih dilakukan penyidik guna mengetahui asal barang haram tersebut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti segera diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. fwa