Hukrim  

Curi Mesin Cuci Milik Tetangga, Jordy Dibui

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jordy Pratama kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Pemuda 24 tahun ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya karena aksi pencuriannya di Jalan Anggrek, depan Terminal WA Gara, Kamis (12/3) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, menerangkan pelaku ditangkap setelah korban Rima Melati melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil mesin cuci serta pompa air.

“Pelaku sebelumnya mengambil mesin pompa yang ada di luar rumah, setelah itu masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu sampai terbuka, masuk dan mengambil mesin cuci,” katanya, Selasa (17/3) siang.

Atas peristiwa itu, Todoan pun menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap aksi pencurian. Menjaga lebih keamanan bisa dengan memasang teralis besi atau pernagkat keamanan lainnya. Terlebih ketika rumah ditinggal kosong dan lingkungan yang masih sepi.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPIdana terkait pencurian. Selalu waspada dengan aksi pencurian di sekitar anda,” tuturnya. fwa