Hukrim  

Tersangka Aborsi di Bartim Bertambah, Polisi Tangkap Pelaku MS

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pelaku dugaan tindak pidana aborsi di Barito Timur (Bartim) bertambah. Setelah mengamankan MHK (56), beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Bartim kembali menangkap seorang pelaku berinisial MS (29), Kamis (19/3/2020).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan telah menetapkan bidan MHK sebagai tersangka pelaku aborsi dan MS sebagai tersangka pengguna jasa aborsi (pasien).

“Ya, kasus ini akan terus kami kembangkan, dan hari ini MS (29) secara resmi langsung kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus sebagai pengguna jasa,” kata Ecky.

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal ini setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan pada Selasa (18/3/2020) siang sekitar pukul 11.45 WIB.

Kala itu MHK yang berstatus bidan PNS UPTD Pukesmas Pasar Panas menempati rumah dinas di Jalan A Yani nomor 123 RT 02 RW 02 Kelurahan Taniran, sudah ditempati bertahun-tahun bersama suami dan anaknya.

Dari rumah dinas tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikan barang bukti. c-yus