PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah Koalisi For Justice Pejuang Lingkungan Desa Penyang yang memilih menempuh jalur formal melalui praperadilan. Hal ini disebut langkah baik daripada harus mengerahkan sejumlah massa untuk turun ke jalan.
Terkait adanya permohonan praperadilan atas penangkapan tiga tersangka pencurian buah sawit, Polda Kalteng pun akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan nantinya. “Kita siap, karena praperadilan adalah jalur formal yang telah disediakan negara dan diatur oleh perundang-undangan,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (19/3).
Disebutkan Hendra, penangkapan terhadap James Watt, Dilik, dan Hermanus merupakan pengembangan terhadap laporan kasus pencurian buah sawit di PT HMBP. “Tindakan kepolisian melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan murni karena adanya tindak kriminalitas terhadap kasus pencurian buah sawit. Tidak ada kaitan dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.HMBP,” sebutnya.
Sementara, berdasarkan rilis yang dilakukan Koalisi For Justice Pejuang Lingkungan, praperadilan didaftarkan ke PN Palangka Raya setelah pihaknya menduga ada cacat prosedur yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng. “Langkah praperadilan bermaksud memberikan ruang keadilan bagi tiga pejuang lingkungan yang saat itu tengah memperjuangkan haknya atas tanah yang diserobot oleh PT HMBP,” ucap Dimas, Ketua Walhi Kalteng. fwa