TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Dua orang pengedar sekaligus pencandu narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang di-backup Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku berinisial NGB (43) dan AP (32), ditangkap di Jalan Lebo RT 29 Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (18/3/2020) lalu sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto, Jumat (20/3/2020), membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku pengedar dan pecandu narkoba jenis sabu-sabu.
Keberhasilan polisi dalam melaksanakan penangkapan ini berkat didukung informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan undercover buy narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu kepada NGB yang kemudian menghubungi seseorang untuk memesan barang, dan selanjutnya memerintahkan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan.
Saat AP akan memberikan paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada anggota polisi yang melakukan undercover buy, Satresnarkoba Polres Bartim yang di-backup oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Ketika penggeledahan, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Keduanya diinterogasi untuk pengembangan serta bersama barang bukti bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Fery. c-yus