PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) mengembalikan kedudukan Yudi Pungan sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Palangka Raya. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keputusan pemberhentian dari yayasan terhadap Yudi Pungan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Keputusan MA adalah mengikat dan harus dijalankan. Kebijakan mengatas namakan Ketua STIE Palangka Raya setelah pemberhentian saya adalah tidak sah dan cacat hukum,” singkat Yudi via ponsel, Sabtu (21/3/2020).
Kasus itu berawal saat Yudi mendapat YP-SEI PR tentang pemberhentiannya sebagai Ketua STIE Palangka Raya yang ditandangani oleh Ketua Pengurus Yayasan dan Sekretaris Yayasan pada tanggal 23 April 2018. Padahal, Yudi seharusnya mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua STIE Palangka Raya pada tanggal 27 Desember 2018. SK pemberhentian Yudi dilampiri hasil rapat senat dosen yang ditandatangani Ketua dan Anggota Senat Dosen STIE Palangka Raya.
Dalam persidangan gugatan perdata tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Yudi menyatakan pertemuan tersebut bukan rapat senat dosen melainkan kuesioner untuk para senat dosen.
Dia menuding rapat senat dosen itu ditanda tangani oleh oknum dosen yang telah diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota Senat STIE Palangka Raya tanggal 19 April 2018. Yudi juga menyatakan Ketua dan Sekretaris Yayasan menduduki jabatan struktural tanpa izin Koordinator Kopertis XI.
Majelis Hakim PN Palangka Raya dalam putusannya menyatakan Ketua dan Sekertaris Yayasan menduduki jabatan struktural YP-SEI PR tanpa izin Koordinator Kopertis XI sebagai perbuatan melawan hukum sehingga produk yang diterbitkan adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan
hukum. SK YP-SEI PR No 259/YP SEI/IV/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua STIE Palangka Raya tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dicabut. Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi dan pengembalian kedudukan Yudi sebagai Ketua STIE Palangka Raya.
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang melaksanakan sidang banding memutuskan menolak gugatan. Namun, MA menguatkan putusan PN Palangka Raya dan membatalkan putusan PT Palangka Raya. Yudi akhirnya menerima salinan perdata Kasasi MA pada tanggal 19 Maret 2020. dre