PULANG PISAU/tabengan.com – Meski sudah diimbau jangan mengumpulkan massa dalam bentuk apapun untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, nyatanya masih ada saja yang melanggar.
Seperti yang terjadi di Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (24/3/2020) malam. Petugas Polsek Kahayan Hilir terpaksa membubarkan acara musik organ tunggal pesta perkawinan warga sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Rabu (25/3/2020), mengatakan, personel Polsek Kahayan Hilir bersama anggota Pospol Mintin langsung bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan. Ternyata benar, ada warga Desa Buntoi yang menggelar acara organ tunggal dalam rangka pesta perkawinan.
“Anggota kita langsung mendatangi kegiatan warga yang berkumpul atau mengumpulkan orang banyak di acara organ tunggal di Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi,” ujar Widodo.
Karena banyaknya warga yang berkumpul di acara itu, ia meminta anggotanya mengimbau secara persuasif supaya bisa membubarkan diri. Apabila tidak mau menaati imbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan Maklumat Kapolri, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), maka selanjutnya dilakukan pembubaran.
Menurut Widodo, hiburan organ tunggal dalam rangka pesta perkawinan di rumah Guna, warga RT 11 Sei Anjir Sampit Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, dilaksanakan tanpa izin maupun pemberitahuan dari kepolisian. Setelah didatangi dan dijelaskan kepada Guna, pemilik rumah, menerima anggota dengan baik dan bahkan menerima ajakan anggota untuk menghentikan acara tersebut.
Masyarakat atau penonton pun segera membubarkan diri dengan sukarela karena maksud melarang berkumpulnya orang banyak untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
“Ini upaya kita menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis,” tandasnya. c-mye