Hukrim  

Kendaraan Curian Dijual, Sebagian Sumbang ke Panti Asuhan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ahmad Framuja alias Haji menjadi terdakwa perkara penadah barang curian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/3). Lelaki itu menerima sepeda motor curian agar para pencurinya mau insaf, lalu menjual kendaraan itu untuk menyumbang panti asuhan.

Berawal ketika Ahmad Basar dan Reza Madani melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Mutiara V Gang Akik Kota Palangka Raya, Senin (25/11/2019) dini hari. Kendaraan itu mereka bawa ke rumah Haji di Jalan G Obos XIX Gang II. Para pencuri itu meminta tolong agar Haji mengubah warna cat dengan cat semprot agar menghilangkan ciri kendaraan itu dan mudah menjualnya.

Haji setuju dengan syarat agar kedua pencuri itu tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Setelah Ahmad dan Reza menyatakan setuju, Haji mengecat ulang sepeda motor itu dan mengubah nomor plat menjadi KH 6850 BL sesuai dengan BPKB dan STNK yang dimiliki oleh Haji. Sekitar satu minggu kendaraan itu tersimpan di rumah Haji dan mereka pergunakan bersama-sama sebelum akhirnya sepakat menjualnya seharga Rp1,8 juta melalui forum jual pada media sosial facebook.

Setelah terjual kepada seorang warga Jalan Mendawai, Haji menyerahkan masing-masing Rp100.000 kepada Reza dan Ahmad, Rp250.000 untuk membeli sembako bagi mereka, dan Rp1,25 juta dibelikan beras untuk disumbangkan pada panti asuhan. Tapi perbuatan mereka terungkap setelah Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pelacakan dan mengamankan ketiga pelaku. Haji dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. dre