Hukrim  

Trio Maling Liur Walet Dituntut 18 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Arkiyat Arba, Riswan, dan Pengki selaku terdakwa perkara pencurian terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/3/2020). Arkiyat dan Riswan mendapat tuntutan 18 bulan penjara dan Pengki mendapat tuntutan 15 bulan penjara. Dalam surat dakwaan, Arkiyat mengusulkan mencuri sarang burung yang terbuat dari liur burung walet karena ayahnya sudah lama tidak digaji pemilik bangunan.

Berawal ketika ketiga terdakwa sedang duduk di samping bangunan sarang walet milik Vera Kusasih, Yanti Helmina, dan Lim Djioe Jaen di Jalan Bangka Gang Kalimantan, Kota Palangka Raya, Sabtu (16/12/2019) pagi. Riswan menanyakan kepada Arkiyat tempat meminjam uang.

Tapi Arkiyat juga mengaku sedang berhutang karena menggadaikan lapaknya berjualan di pasar yang belum dia tebus. Saat rekannya bertanya lagi bagaimana cara dapatkan uang, Arkiyat menepuk dinding bangunan sarang walet. Arkiyat mengajak membongkar sarang walet itu. “Bapak saya sudah lama tidak dapat gaji hasil jaga gedung sarang walet ini,” ucap Arkiyat.

Setelah semua sepakat, Riswan dan Arkiyat pergi mencari gerinda dan godam. Awalnya mereka mencoba melobangi tembok dengan godam tapi gagal. Akhirnya Riswan menggerinda 3 buah gembok pada pintu gedung hingga rusak. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil ratusan sarang walet. Riswan dan Arkiyat menjual sarang walet kepada Ipul di Desa Tumbang Rungan.

Perbuatan pencurian itu kembali diulangi oleh Riswan dan Pengki pada malam harinya dan disimpan dirumah Riswan Jalan Kalimantan Gang Mandau. Tapi kali ini perbuatan mereka diketahui oleh Surya yang kemudian mengamankan mereka beserta 672,85 gram sarang walet. Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian. Ketiga terdakwa terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. dre