Pengadilan Disemprot Disinfektan, Acara Sidang Ditunda

PALANGKA RAYA – Acara persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terpaksa terhenti karena penyemprotan disinfektan untuk pencegahan Covid-19, Kamis (26/3/2020). Majelis Hakim, pengacara, dan pengunjung langsung keluar dari ruang sidang berganti dengan petugas BPBD yang melaksanakan penyemprotan. “Sidang ditunda sementara dan akan dilanjutkan setelah penyemprotan,” jelas Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata.

Menurut Paskatu, penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari aksi Satgas Penanggulangan Covid-19 PN Palangka Raya. Paskatu mengakui pengadilan sebagai tempat yang rawan penyebaran wabah sehingga harus ada langkah pencegahan. Beberapa hari sebelumnya, pihak PN Palangka Raya sudah melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri. “Kegiatan hari ini merupakan penguatan,” tutur Paskatu.

Humas PN Palangka Raya, Zulkifli yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 PN Palangka Raya menyebut pihaknya sudah melaksanakan beberapa kegiatan. Satgas telah melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan pembersih dan tempat cuci tangan, serta mengatur lokasi duduk pengunjung di dalam dan di luar ruang sidang. Zulkifli mengakui masih banyak pengunjung yang membandel dan tetap duduk berdekatan.

“Langsung kita tegur dan diminta menjauh,” tegas Zulkifli. Tidak hanya di luar ruang sidang, sebagian pengunjung juga sempat diminta keluar dari dalam ruang sidang.
“Kita batasi jumlah orang di dalam untuk menjaga jarak antar pengunjung yang duduk di dalam,” pungkas Zulkifli. dre