Hukrim  

Komplotan Pembobol Sarang Walet Divonis 18 Bulan

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Arkiyat Arba, Riswan dan Pengki selaku terdakwa perkara pencurian terpaksa menerima vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/3/2020). Arkiyat dan Riswan mendapat vonis 18 bulan penjara dan Pengki mendapat tuntutan 12 bulan penjara.

“Arkiyat dan Riswan divonis lebih tinggi dan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena keduanya merupakan residivis kasus pencurian,” jelas JPU Een H Baboe.

Berawal ketika ketiga terdakwa sedang duduk di samping bangunan sarang walet milik Vera Kusasih, Yanti Helmina, dan Lim Djioe Jaen di Jalan Bangka Gang Kalimantan, Kota Palangka Raya, Sabtu (16/12/2019) pagi. Riswan menanyakan kepada Arkiyat tempat meminjam uang. Arkiyat mengaku masih berutang karena belum dapat menebus lapak jualannya di pasar yang dia gadaikan. Saat berunding, Arkiyat mengajak membongkar sarang walet itu.

“Bapak saya sudah lama tidak dapat gaji hasil jaga gedung sarang walet ini,” ucap Arkiyat.

Setelah semua sepakat, Riswan dan Arkiyat pergi mencari gerinda dan godam. Awalnya mereka mencoba melobangi tembok dengan godam tapi gagal. Akhirnya Riswan menggerinda 3 buah gembok pada pintu gedung hingga rusak. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil ratusan sarang walet. Riswan dan Arkiyat menjual sarang walet kepada Ipul di Desa Tumbang Rungan.

Pencurian itu kembali diulangi oleh Riswan dan Pengki pada malam harinya dan hasil curian disimpan dirumah Riswan Jalan Kalimantan Gang Mandau. Tapi kali ini perbuatan mereka diketahui oleh Surya yang kemudian mengungkap perbuatan para pelaku. Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapat barang bukti berupa sarang burung walet seberat 672,85 gram Ketiga terdakwa terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. dre