Kapal Masuk Pulpis Dilarang Turunkan ABK Sebelum Disinfeksi Kesehatan

PULANG PISAU/tabengan.com – Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau Suripto, Sabtu (28/03/2020), mengatakan, KKP Palangka Raya telah menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Surveiland dan Karantina Kesehatan perihal penetapan status karantina untuk kapal atau pesawat yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi terkait di pelabuhan, Kepala KSOP Pulpis dan perwakilan Polair. Melalui Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran Covid -19, maka diminta kepada para agen, operator/pemilik kapal yang masuk ke Pelabuhan Pulpis, Wilayah Kerja (Wilker) Kapuas dan Wilker Bukit Pinang Palangka Raya agar kapal yang masuk di pelabuhan tidak menurunkan anak buah kapal (ABK) sebelum dilakukan disinfeksi kesehatan kapal.

“Sosialisasi kita ini dimaksud dan ditujukan kepada para agen kapal dan nakhoda agar dapat memerhatikan dan memahami itu,” kata Suripto didampingi Kasub TU KKP Kelas III Palangka Raya Radian Nur, Koordinator Wilker KKP Pulang Pisau Ahmad Rianto, dan Koordinator Wilker KKP Kuala Kapuas Hendry.

Lanjut Suripto, melalui sosialisasi itu diminta agar melaksanakan disinfeksi kapal angkut dan disinfeksi kepada seluruh ABK. Pemeriksaan kesehatan ABK berupa pengukuran temperatur tubuh ABK.

“Diinstruksikan kepada KKP agar setiap kapal yang datang dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri yang berada dalam status karantina wajib memberikan Marine Declaration of Health (MDH),” tandasnya. c-mye