Posko Terpadu Berdiri di Kecamatan Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, Gugus Tugas Covid-19 Kobar telah mendirikan Posko terpadu di Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Posko terpadu itu berada di Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat ini keberadaannya telah difungsikan dan yang bertugas di Posko terpadu tersebut ada 7 intansi di antaranya TNI/Polri, Manggala Agni, BPBD Kobar, Dinas Kesehatan Kobar dan Dinas Perhubungan Kobar dan Sat Pol PP,” kata Kabid Pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kobar Reneli kepada Tabengan, Minggu (39/3/2020).

Menurut Reneli, Posko terpadu itu mulai difungsikan sejak Sabtu (28/3), setiap hari dengan waktu 24 jam dan petugas yang berjaga di mulai pada pukul 07.00 WIB secara bergantian.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan, berdirinya Posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang dan sopir yang masuk ke wilayah Kobar guna pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini kota Palangka Raya telah memasuki zona merah dengan adanya 7 orang yang terinfeksi Covid-19.

“Sejak Palangka Raya masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten Kobar ambil langkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupun sopir yang masuk ke wilayah Kobar, karena meski Palangka Raya telah zona merah, saat ini kita tidak bisa menutup jalur transportasi darat, tetapi kita hanya bisa memperketat pintu masuk ke Kobar,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah. c-uli