PALANGKA RAYA/tabengan.om – Sidang permohonan praperadilan atas nama tiga tersangka pencurian buah sawit selaku pemohon, tertunda karena pihak Polda Kalimantan Tengah selaku termohon tidak hadir dalam sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (30/3/2020).
“Kami menyayangkan karena termohon terkesan hanya menghambat pejuang keadilan mencari keadilan,” sesal Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Parlin Bayu Hutabarat.
Termohon memang mengirimkan surat kepada pihak PN Palangka Raya yang intinya menyatakan ketidakhadiran mereka karena masih ada kegiatan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, Parlin memandang ketidak hadiran termohon sebagai bentuk kesengajaan untuk mengulur waktu.
“Akibatnya jadwal sidang terpaksa mundur selama satu minggu, Senin (6/4/2020),” ucap Parlin. Padahal waktu satu minggu itu krusial bagi para tersangka untuk memperjuangkan nasib mereka sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon sudah berupaya meminta jadwal sidang pra peradilan dimajukan. Mereka juga minta bila termohon tidak hadir dalam sidang berikutnya, hakim tetap melakukan pemeriksaan dalam persidangan. “Tapi kata Hakim hal itu berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung,” tutur dia. Hakim telah memerintahkan agar termohon hadir dalam sidang berikutnya. Kuasa Hukum Pemohon menyatakan akan kembali meminta agar hakim memeriksa sidang pra peradilan meskipun bila Termohon kembali tidak hadir. “Termohon harus gentlemen dan hadir,” pungkas Parlin.
Latar belakang perkara itu adalah penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Kalteng terhadap warga Desa Penyang Kabupaten Kotawringin Timur yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus. Ketiga tersangka membantah mencuri buah sawit pada lahan perusahaan perkebunan besar kelapa sawit PT HMBP.
Pasalnya, sudah ada surat Bupati Kotim yang menyatakan 117 hektar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP dan harus dikembalikan ke masyarakat. Para tersangka juga menyatakan PT HMBP melalui Manager Legal dan Supervisor Legal telah membuat pernyataan bersedia menyerahkan atau memitrakan 117 hektar lahan itu kepada masyarakat. dre