Tabengan.com/tabengan.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran No 443.1/27/2020/GT. Covid-19 tentang Kebijakan Terhadap Dampak Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Surat tersebut ditandatangani tertanggal 27 Maret 2020 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalteng. Dalam surat edaran tersebut disampikan sejumlah hal, antara lain:
Pertama, semua elemen penanganan Covid-19 harus satu visi dan memiliki kebijakan yang sama, dan setiap kebijakan-kebijakan tersebut harus memperhitungkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.
Kedua, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut, yakni mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi Covid-19.
Dan ketiga, pemerintah kabupaten/kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD, misalnya anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudian melakukan refocussing kegiatan dan relokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, dengan mengacu pada lnstruksi Presiden No 4/2020 tentang Refocusstng Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. dkw
“Ada 3 hal yang menjadi fokus kebijakan yaitu, kesehatan dan keselamatan masyarakat, langkah antisipatif berupa bantuan sosialnya/sociat safety net, dan perhitungan terhadap dampak kebijakan sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya,” katanya. dkw