Pendatang dari Daerah Terjangkit Wajib Lapor dan Isolasi Diri

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menginstruksikan kepada pendatang yang baru datang dari daerah terjangkit wajib lapor ke RT setempat dan melakukan isolasi diri.

“Kita akan memasuki bulan April dan berdasarkan rilis dari Kementerian Kesehatan bahwa puncak Covid-19 ini akan terjadi di awal April, sehingga kita perlu kewaspadaan dengan memperketat pintu masuk baik darat, udara maupun laut. Para pendatang harus melalui proses pemeriksaan kesehatan,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat meninjau posko terpadu di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng.

Selain mempeketat semua jalur transportasi, bupati dengan tegas menyatakan bagi pendatang atau masyarakat Kobar yang saat ini mulai banyak melakukan pulang kampong, apalagi dari daerah terjangkit Covid-19 agar melapor kepada RT setempat dan wajib melakukan isolasi diri.

“Isolasi diri ini bukan berarti dilarang melakukan aktivitas, melainkan dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, dan isolasi diri wajib dijalani selama 14 hari,” tegas Nurhidayah.

Dalam isolasi diri, lanjut dia, nanti akan dipantau perkembangan kesehatannya oleh Petugas Puskesmas. Jika menunjukkan tanda-tanda klinis Covid-19, maka segera dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Covid-19 ini bukan sebuah aib sehingga masyarakat Kobar yang merasa dirinya baru bepergian dari daerah terjangkit diharapkan kesadarannya untuk melapor ke RT setempat. Nanti pihak RT lapor ke Puskesmas untuk pemantauan perkembangan kesehatannya selama 14 hari. Bantu pemerintah daerah dengan cara proaktif, kita sama-sama berjuang melawan Covid-19 ini,” ungkapnya. c-uli