PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hj Mulia Ningsih (45) terpaksa jadi terdakwa perkara ITE pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/3). Perempuan itu pada media sosial facebook menulis dan mencaci maki Presiden RI, Polri, dan beberapa politikus serta tokoh masyarakat.
Berawal ketika anggota Subdit V Siber Polda Kalimantan Tengah melaksanakan patroli siber dan menemukan hal mencurigakan pada facebook dengan akun Mulia Marantika. Pada akun tersebut terdapat sembilan postingan yang dinilai menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan yang dapat memunculkan perselisihan, kebencian, dan permusuhan.
Postingan itu antara lain menyebut Jokowi dan Polri sebagai musuh muslimin, menyebut teror bom untuk menyudutkan umat Islam, Brimob dikuasai China, dan mendoakan kehancuran pejabat negara serta politikus
Polisi melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan bahwa postingan tersebut diunggah terdakwa melalui ponsel di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya. Sejak bulan April hingga Juni 2019, terdakwa mengunggah postingan itu.
Perempuan tersebut akhirnya diamankan pihak kepolisian. Karena tidak memiliki data atau informasi yang dapat mendukung postingannya, terdakwa terjerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1/1946 tentang berita yang menghasut keonaran. dre