Hukrim  

Pemerintah Tutupi Kasus Covid-19 Dapat Digugat Secara Hukum

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Warga Kota Palangka Raya menjadi heboh saat Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafirin mengaku sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) karena berada dalam lingkup Sekretaris Palangka Raya Hera Nugrahayu dan salah satu Kepala Dinas yang berstatus positif tertular Covid-19.

Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Suriansyah Halim meminta pihak berwenang agar lebih terbuka dan segera mengumumkan ke publik bila ada pejabat yang masuk kategori ODP, PDP, dan positif Covid-19.

“Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kurang responsifnya pemerintah dapat mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara,” tegas Halim.

Dia mengakui masih sulit menerapkan sanksi hukum untuk menjerat pejabat yang menyembunyikan informasi. Menggunakan citizen law suit, masyarakat melalui putusan pengadilan dapat menyatakan pemerintah lalai dan dapat menuntut tindakan yang lebih baik atas nama hukum.

Dia mengingatkan bahwa Sekda sebelum mendapat status positif sempat kontak dengan banyak pihak termasuk kepala dinas dan pejabat lainnya. Sehingga ada risiko lebih banyak pejabat yang berpotensi tertular Covid-19. Keterbukaan informasi bertujuan agar pihak lain dapat menjaga jarak dan saling mengingatkan. Menyembunyikan informasi dari publik justru beresiko bertambahnya kasus penularan baru. Selain itu, kekurang terbukaan berimplikasi kehebohan dan muncul opini atau dugaan dari masyarakat.

“Jika pihak yang positif terbuka bagi publik, maka pihak yang sempat kontak fisik atau pernah berdekatan dapat segera memeriksakan dirinya sendiri untuk pencegahan atau pengobatan secara dini,” pungkas Halim. dre