PALANGKA RAYA/tabengan.com – Martadinata Hairul Ali alias Hata, kini jadi terdakwa perkara penggelapan dan penipuan, dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/4). Hata berpura-pura jadi makelar barang antik yang hendak menjual samurai langka untuk menipu korban hingga mengalami kerugian Rp10 juta.
Berawal ketika Hata mendatangi Kornelis di rumahnya, menawarkan barang antik berupa pedang samurai bintang lima, Kamis (5/4/2018). Untuk lebih meyakinkan, Hata menunjukan fotonya sedang memegang samurai itu. Kornelis tidak tertarik namun menginformasikan pada rekannya, Marji. Mendapat informasi itu, Marji menyampaikannya pada Santo yang kemudian meneruskannya pada korban, Setia Budi Raharjo.
Ternyata korban tertarik membeli samurai itu dan bersedia menyerahkan syarat berupa uang muka Rp10 juta. Hata bersama Santo, Frenklin, Piter, bertemu di rumah Kornelis. Korban kemudian mentransfer uang muka Rp10 juta ke rekening Hata dan dibuat surat perjanjian bahwa pedang akan dibawa ke Palangka Raya dalam waktu 6 hari.
Tetapi setelah enam hari, uang habis dipergunakan Hata dan pedang tidak dia serahkan kepada korban. Tidak terima dengan perbuatan Hata, korban mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian. Hata akhirnya ditangkap dan terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. dre