PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mangku Sukmajaya, terdakwa perkara pencurian, menjalani sidang perdana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/4/2020). Lelaki itu tega mencuri barang berharga dari rumah korban, Ari Setiawan, usai memberitahu dirinya sedang berjalan-jalan.
Berawal ketika Mangku sedang berada di rumahnya Jalan Pasir Panjang lalu mengirimkan pesan singkat kepada korban, Selasa (28/1/2020). Awalnya Mangku menanyakan apakah rumah korban di Jalan Sepakat mati lampu seperti di rumahnya. Korban membalas pesan itu dan mengaku tidak tahu karena sedang berada di Taman Pasuk Kameluh.
Bahkan korban mengajak agar nanti Mangku mampir ke rumahnya. “Aku gak ada minyak (bahan bakar), tanggal tua,” dalih Mangku. Mengetahui temannya tidak di rumah, Mangku bergegas berkendara menuju rumah korban. Mangku kemudian masuk dalam rumah dengan mudah karena gembok pintu rumah korban sudah rusak.
Dari dalam rumah, Mangku mengambil dua notebook milik Hadi Rusadi dan korban. Setelah berhasil mendapat barang berharga, Mangku langsung pulang ke rumahnya. Esok harinya, Mangku mencoba menghidupkan notebook itu. Mangku sempat kesal dan mematahkan notebook milik Ari karena tidak mau hidup.
Notebook milik Hadi kemudian dijual melalui forum jual beli di facebook. Sekitar tengah malam, beberapa aparat kepolisian yang mendapat pengaduan korban datang mengamankan Mangku yang sedang berada di Rumah Sakit Pambelum lalu membawanya ke Mapolsek Pahandut untuk diproses secara hukum. Dalam persidangan, Mangku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian. dre